JAKARTA, DeiJournal – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dilakukan secara hati-hati.
Menurut dia, penguatan pemulihan aset hasil tindak pidana harus tetap disertai kepastian hukum dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Adang mengatakan efektivitas pemulihan aset tidak boleh berdiri sendiri. Regulasi yang dibahas DPR, kata dia, perlu memastikan setiap tindakan terhadap aset memiliki dasar hukum serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Yang kita inginkan adalah bagaimana negara dapat memulihkan aset hasil tindak pidana secara efektif, tetapi seluruh prosesnya tetap memiliki kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Adang dalam keterangan resminya, di Jakarta, Sabtu (25/9/2026).
Salah satu aspek yang menjadi perhatian Adang adalah pengelolaan aset yang telah berada dalam penguasaan negara. Dia menilai aset bernilai ekonomi harus dikelola secara tepat agar nilainya tidak merosot selama proses hukum berlangsung.
“Jangan sampai aset yang seharusnya memberikan manfaat bagi negara justru kehilangan nilainya karena tidak dikelola dengan baik. Karena itu mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pertanggungjawabannya harus jelas,” kata politikus Fraksi PKS tersebut.
Persoalan pengelolaan aset menjadi penting karena aset yang dikuasai negara dapat berupa berbagai bentuk dan memiliki nilai ekonomi. Karena itu, menurut Adang, RUU tersebut perlu mengatur secara terang siapa yang bertanggung jawab menjaga, mengelola, dan mengawasi aset selama proses hukum.
Selain pengelolaan aset, Adang menyoroti pembagian kewenangan antar-lembaga. Dia meminta RUU Perampasan Aset tidak membuka ruang bagi tumpang tindih kewenangan dalam proses penegakan hukum maupun pengelolaan aset.
“Semua harus jelas kewenangannya. Siapa yang melakukan tindakan hukum, siapa yang mengelola aset, siapa yang melakukan pengawasan. Kalau semuanya jelas, ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan juga semakin kecil,” ujar mantan Wakapolri itu.
Menurut Adang, kejelasan kewenangan juga diperlukan untuk memastikan setiap keputusan memiliki jalur pertanggungjawaban. Dengan demikian, mekanisme perampasan aset tidak hanya berorientasi pada hasil, tetapi juga memiliki prosedur yang dapat diuji secara hukum.
Dia menambahkan, pembahasan RUU Perampasan Aset perlu melibatkan masukan dari berbagai pihak. Akademisi, praktisi hukum, serta lembaga penegak hukum dinilai perlu dilibatkan agar substansi regulasi dapat diuji dari berbagai perspektif.
Adang menegaskan Komisi III DPR memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan yang dihasilkan tidak semata-mata mengejar efektivitas pemberantasan tindak pidana. Perlindungan terhadap hak-hak yang dijamin hukum juga harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.
“RUU ini penting, tetapi karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset seseorang, maka pembahasannya harus cermat. Kita harus memastikan ada keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset, kepastian hukum dan perlindungan hak,” tutur Adang.
Dia berharap pembahasan RUU Perampasan Aset menghasilkan regulasi yang kuat, jelas, dan dapat diterapkan secara konsisten. Menurutnya, kepastian mengenai prosedur, kewenangan, pengelolaan, serta pengawasan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pembentukan aturan tersebut.
“Tujuan akhirnya tentu bukan sekadar merampas aset. Yang lebih penting adalah memastikan hasil tindak pidana dapat dipulihkan untuk negara melalui proses yang akuntabel dan sesuai hukum,” pungkas Adang.