JAKARTA, DeiJournal – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 22 September 2026. Regulasi ini dirancang untuk memberikan kerangka hukum yang lebih terintegrasi dalam pelaksanaan reforma agraria, termasuk penyelesaian konflik pertanahan, redistribusi aset, dan perlindungan masyarakat yang memiliki hubungan dengan tanah.

Pengesahan tersebut menjadi perhatian karena persoalan agraria selama ini tidak hanya berkaitan dengan kepemilikan tanah, tetapi juga tumpang tindih regulasi, konflik antara masyarakat dan badan usaha, tanah terlantar, hingga persoalan legalitas lahan yang telah lama digarap masyarakat.

Lantas, apa saja perubahan yang perlu diketahui masyarakat?

1. Ada lembaga khusus untuk menjalankan reforma agraria

Salah satu perubahan penting adalah pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA).

Dalam proses pembahasan, lembaga tersebut sebelumnya dirancang dengan nama Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN), kemudian nomenklaturnya diubah menjadi LPRA.

LPRA ditempatkan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Lembaga tersebut memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria. Regulasi juga mengatur keberadaan dewan pengawas untuk mendukung transparansi, partisipasi dan akuntabilitas.

Dengan adanya kelembagaan tersebut, penyelenggaraan reforma agraria tidak hanya bergantung pada mekanisme sektoral yang selama ini tersebar di berbagai institusi.

2. Penyelesaian konflik agraria mendapat mekanisme yang lebih jelas

UU ini menempatkan penyelesaian konflik agraria sebagai salah satu bagian penting.

Mekanisme penyelesaian diarahkan agar dilakukan secara efektif, transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum serta pemulihan hak masyarakat.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa LPRA nantinya dapat berperan dalam mediasi konflik yang bersifat komunal. Sementara konflik yang bersifat individual dan berkaitan dengan administrasi pertanahan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN.

Pembagian tersebut menjadi penting karena konflik agraria memiliki karakter yang berbeda-beda. Sengketa administrasi kepemilikan tanah tidak selalu dapat diperlakukan sama dengan konflik antara masyarakat dalam jumlah besar dan perusahaan atau badan usaha milik negara.

3. Ada lokasi prioritas reforma agraria

UU tersebut juga mengatur Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Lokasi prioritas ditentukan berdasarkan sejumlah kondisi, antara lain ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, keberadaan tanah terlantar, kemiskinan, tanah absente, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.

Artinya, pelaksanaan reforma agraria diarahkan tidak hanya berdasarkan permintaan atau sengketa yang muncul, tetapi juga berdasarkan kondisi objektif wilayah yang memiliki persoalan agraria.

4. Redistribusi aset menjadi bagian dari kebijakan

Reforma agraria tidak hanya diposisikan sebagai mekanisme penyelesaian sengketa.

Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan UU tersebut juga mengatur kepastian redistribusi aset dan pengabsahan status kepemilikan tanah yang telah lama digarap masyarakat.

DPR menyebut objek reforma agraria mencakup antara lain kawasan hutan, HGU yang terlantar, dan barang milik negara. Kelompok yang menjadi perhatian mencakup petani, nelayan, masyarakat adat, perempuan dan masyarakat miskin.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya siapa yang sedang bersengketa atas tanah, tetapi juga bagaimana penguasaan dan pemanfaatan tanah dapat ditata kembali.

5. Perlindungan bagi masyarakat diperkuat

Regulasi baru juga memuat perlindungan hukum bagi sejumlah pihak yang terlibat dalam reforma agraria.

Selain subjek reforma agraria, perlindungan disebut mencakup pendamping masyarakat, pelapor, saksi serta pihak yang mempertahankan hak atas tanah.

Ketentuan ini menjadi relevan dalam kasus ketika masyarakat yang telah lama menggarap tanah menghadapi persoalan legalitas atau konflik dengan pihak lain.

DPR menyatakan UU tersebut dimaksudkan menjadi payung hukum agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak terus berada dalam ketidakpastian akibat konflik lahan yang berlangsung lama.

6. Ada prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal

Hal lain yang diatur adalah penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.

Prinsip ini berkaitan dengan proses pengambilan keputusan yang menyangkut masyarakat dalam pelaksanaan reforma agraria. Informasi dan persetujuan menjadi bagian dari mekanisme yang perlu diperhatikan dalam proses tersebut.

Ketentuan ini menjadi penting terutama dalam konteks masyarakat adat dan kelompok masyarakat yang memiliki hubungan sosial-ekonomi yang kuat dengan suatu wilayah.

7. UU ini tidak otomatis menyelesaikan semua sengketa tanah

Pengesahan undang-undang tidak berarti seluruh konflik agraria akan langsung selesai.

DPR sendiri mengakui regulasi tersebut belum sempurna untuk mengakomodasi seluruh tuntutan masyarakat dan menyebutnya sebagai langkah awal sekaligus panduan negara untuk menyelesaikan persoalan agraria secara bertahap.

Di sisi lain, sejumlah organisasi masyarakat sipil juga memberikan catatan terhadap substansi regulasi.

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), misalnya, sebelumnya meminta agar pengaturan reforma agraria tetap memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria 1960 dan tidak mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional.

Sementara Serikat Petani Indonesia menekankan agar undang-undang tidak hanya digunakan untuk menyelesaikan konflik yang sudah terjadi, tetapi juga mampu mengatasi persoalan agraria yang bersifat struktural.

Tantangan berikutnya ada pada pelaksanaan

Bagi masyarakat, bagian paling penting setelah pengesahan adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan di lapangan.

Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal mendorong pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksana agar UU Reforma Agraria dapat diimplementasikan dan tidak menunggu terlalu lama.

Efektivitas regulasi pada akhirnya akan bergantung pada sejumlah hal: kejelasan aturan turunan, koordinasi antarinstansi, pendataan tanah, kemampuan menyelesaikan konflik, transparansi proses redistribusi, serta pengawasan terhadap pelaksanaan reforma agraria.

Bagi petani, masyarakat adat, nelayan, penggarap dan masyarakat yang telah lama menguasai atau mengelola tanah, perubahan tersebut akan terasa apabila kepastian hukum benar-benar hadir dalam bentuk legalitas, penyelesaian konflik dan akses terhadap tanah.

Dengan demikian, pengesahan UU Reforma Agraria bukan akhir dari persoalan agraria Indonesia. Ia justru menjadi awal dari tahap yang lebih menentukan: mengubah aturan menjadi kepastian hukum dan penyelesaian nyata di lapangan.