Januari 23, 2026

Jurnalisme Bersih Analisis Tajam

Politik & Hukum

Alarm KPK di Ruang Legislasi: Mengawal RUU Strategis dari Celah Transaksional

JAKARTA, DeiJournal – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengeluarkan peringatan dini terkait proses legislasi sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) strategis yang kini tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Lembaga antirasuah tersebut mencium adanya kerawanan tinggi terhadap praktik lobi transaksional yang melibatkan kepentingan korporasi besar dalam draf hukum yang sedang disusun.

Juru Bicara KPK menekankan bahwa ruang-ruang rapat di Senayan harus tetap steril dari upaya gratifikasi. KPK mencatat bahwa secara historis, proses pengalihan pasal-pasal krusial seringkali terjadi di saat-saat terakhir pembahasan tanpa pengawasan publik yang memadai. Hal inilah yang menjadi perhatian utama tim monitoring KPK dalam beberapa bulan ke depan.

Di sisi lain, publik juga menyoroti transparansi akses terhadap draf RUU yang sedang dibahas. Banyak pihak menilai informasi yang diberikan kepada masyarakat masih sangat terbatas, sehingga partisipasi publik hanya bersifat formalitas belaka.

Minimnya keterbukaan ini dinilai sebagai pintu masuk yang lebar bagi para pemburu rente untuk menitipkan pasal-pasal yang menguntungkan kelompok tertentu.

KPK menyarankan agar setiap rapat pembahasan yang berkaitan dengan sektor sumber daya alam dan ekonomi digital dilakukan secara terbuka dan disiarkan secara langsung. Langkah ini dianggap perlu untuk memastikan bahwa setiap perubahan kalimat atau poin dalam undang-undang memiliki dasar argumentasi yang kuat dan berpihak pada kepentingan nasional, bukan kepentingan pesanan.

Sementara itu, pihak DPR menanggapi peringatan ini sebagai bentuk kontrol yang wajar antarlembaga.

Namun, mereka juga menegaskan bahwa proses legislasi memiliki kemandiriannya sendiri. DPR berkomitmen untuk tetap mengikuti prosedur yang ada sembari memastikan bahwa masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, tetap didengar dalam rapat dengar pendapat.

Analis hukum dari Pusat Studi Hukum Nasional (PSHN) menilai, langkah KPK untuk “nimbrung” sejak awal adalah strategi preventif yang sangat baik.

Menurutnya, biaya sosial untuk memperbaiki sebuah undang-undang yang sudah cacat sejak lahir jauh lebih mahal daripada melakukan pengawasan ketat di meja perundingan legislatif.

Ketegangan antara fungsi pengawasan KPK dan fungsi legislasi DPR ini diprediksi akan terus berlanjut hingga akhir masa sidang tahun ini.

Masyarakat kini hanya bisa berharap bahwa produk hukum yang lahir nantinya benar-benar mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan tanpa meninggalkan noda korupsi di balik proses pembuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *