JAKARTA, DeiJournal – Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah persoalan keamanan di Bali, mulai dari ulah wisatawan asing, peredaran narkoba, kejahatan transnasional, hingga kejahatan digital.

Penguatan pengawasan di kawasan pariwisata dinilai perlu dilakukan untuk menjaga keamanan sekaligus melindungi wisatawan dan pelaku usaha.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Dede Indra Permana Soediro mengatakan gangguan keamanan yang melibatkan wisatawan asing perlu diantisipasi, terutama di kawasan yang menjadi pusat aktivitas pariwisata.

Menurut Dede, polisi pariwisata dapat diperkuat untuk melakukan patroli secara berkala, termasuk pada malam hingga dini hari. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah keributan di penginapan maupun gangguan terhadap lingkungan sekitar.

“Polisi Pariwisata bagus sekali, supaya nanti dia bisa patroli, bisa jam berapa pagi dini hari sehingga mungkin bisa mengontrol juga di hotel-hotel,” kata Dede dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (26/9).

Politikus Fraksi PDI Perjuangan itu juga meminta aparat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba yang dilakukan melalui paket-paket dalam jumlah kecil. Menurutnya, peredaran tersebut perlu dicegah agar tidak meluas ke masyarakat.

“Jangan sampai ke tingkat wilayah desa maupun wilayah-wilayah masyarakat umum, SMA maupun mahasiswa yang lainnya atau turis yang lain,” ujarnya.

Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai persoalan keamanan di Bali memiliki karakter yang kompleks. Selain kejahatan konvensional, aparat menghadapi potensi kejahatan lintas negara serta tindak pidana berbasis digital.

“Kita tahu bahwa tantangan (di Bali) ini banyak sekali kejahatan-kejahatan yang sifatnya transnasional lalu kemudian juga kejahatan-kejahatan digital,” ujar Sudding.

Sudding meminta kepolisian menindak berbagai bentuk gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan terhadap warga negara asing.

Data Polda Bali menunjukkan terdapat 4.309 perkara kriminal yang masuk sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.390 perkara telah diselesaikan.

Dalam periode yang sama, warga negara asing tercatat sebagai pelaku dalam 161 perkara dengan jumlah 182 orang. Sementara itu, WNA yang tercatat sebagai korban mencapai 218 perkara dengan jumlah 239 orang.

Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi turut mengingatkan aparat mengenai potensi praktik pembekingan terhadap aktivitas kriminal. Ia meminta dugaan keterlibatan maupun pemberian perlindungan oleh oknum aparat terhadap kegiatan kriminal ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal.

Menurut Habib Aboe, koordinasi antaraparat penegak hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan Bali. Pesan tersebut kemudian disampaikannya melalui sebuah pantun dalam rapat.

“Menikmati sunset di Ulawutu. Duduk santai bersama dekat sejawat. Jika para apgakum sudah bersatu, Bali aman kesejahteraan meningkat,” ujar Habib Aboe yang disambut tepuk tangan peserta rapat.

Pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran penegak hukum di Bali turut dihadiri Kapolda Bali, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, dan Kepala BNN Provinsi Bali. Pertemuan tersebut menjadi bagian dari pembahasan penguatan sinergi aparat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan kondisi pariwisata di Pulau Dewata.