JAKARTA, DeiJournal – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian setelah judi online atau judol didorong masuk secara tegas ke dalam cakupan tindak pidana yang dapat menjadi sasaran perampasan aset.
Perhatian tersebut tidak terlepas dari besarnya nilai transaksi judi online dan semakin kompleksnya cara uang hasil perjudian dipindahkan, disamarkan, atau dialihkan ke berbagai bentuk aset.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI pada 23 September 2026, Direktur Eksekutif Indonesia Millenials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung mengusulkan agar judi online dimasukkan ke dalam kluster tindak pidana dalam RUU Perampasan Aset. Ia menyebut data yang dihimpunnya dari PPATK menunjukkan perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025 dan sekitar Rp22 triliun pada semester I 2026.
Bukan hanya soal menangkap pelaku
Persoalan utama dalam kejahatan berbasis transaksi keuangan bukan hanya menemukan siapa pelakunya, tetapi juga ke mana uang hasil kejahatan tersebut bergerak.
Dalam kasus judi online, uang dapat berpindah melalui rekening bank, dompet elektronik, QRIS, rekening yang dipinjam atau diperjualbelikan, hingga aset kripto.
PPATK menjelaskan bahwa pola transaksi judi online terus berubah. Pada 2026, sekitar 70 persen transaksi deposit yang teridentifikasi menggunakan QRIS, sementara sisanya menggunakan transfer perbankan maupun dompet elektronik. PPATK juga menemukan penggunaan aset kripto terutama pada tahap layering, yakni proses memindahkan dan menyamarkan aliran dana sebelum akhirnya dapat diarahkan ke instrumen atau aset lain.
Karakter tersebut membuat penindakan terhadap judi online tidak cukup berhenti pada operator atau orang yang menjalankan situs.
Aliran dananya menjadi bagian penting untuk mengungkap struktur jaringan serta penerima manfaat dari aktivitas tersebut.
Selisih antara perputaran dana dan aset yang disita
PPATK menyebut perputaran dana judi online pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun dan kemudian turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun pada 2025. Pada semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun.
Dalam periode tersebut, PPATK juga menyatakan telah membantu penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online. Sementara dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar. Angka tersebut belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik atau perkara yang belum memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Angka-angka tersebut menunjukkan mengapa penelusuran aset menjadi bagian penting dalam pemberantasan kejahatan keuangan.
Namun, perbandingan antara nilai perputaran transaksi dan nilai aset yang telah disita tidak dapat langsung dianggap sebagai ukuran jumlah uang yang seharusnya dapat dirampas negara, karena perputaran transaksi bukan berarti seluruh nilai tersebut merupakan keuntungan bersih atau aset yang dapat dibuktikan berasal dari tindak pidana.
Di sinilah persoalan pembuktian menjadi penting.
Mengapa judi online ingin dimasukkan?
Komisi III DPR sebelumnya telah membahas 13 kelompok tindak pidana yang dapat menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Judi online belum secara eksplisit masuk dalam daftar awal tersebut.
Anggota Komisi III DPR Abdullah menyatakan pada awal September bahwa persoalan judi online masih terbuka untuk dikaji dan akan didalami bersama pihak terkait. Jika hasil kajian menunjukkan urgensi yang cukup, tindak pidana tersebut dapat dipertimbangkan masuk dalam cakupan RUU.
Perkembangan terbaru menunjukkan dorongan tersebut semakin kuat. Anggota Komisi III DPR Safaruddin menyatakan dukungan agar judi online dimasukkan secara tegas. Ia menyoroti temuan transaksi bernilai besar, sementara aset yang berhasil disita relatif lebih kecil.
Dengan demikian, pembahasan judi online dalam RUU Perampasan Aset berkaitan erat dengan pertanyaan mengenai bagaimana hukum dapat mengikuti pola kejahatan yang menggunakan sistem pembayaran digital dan jaringan lintas negara.
Dari rekening ke aset lain
Salah satu tantangan terbesar adalah ketika uang hasil tindak pidana tidak lagi berada dalam bentuk uang tunai atau saldo pada rekening yang mudah diidentifikasi.
Dana dapat dipindahkan berkali-kali, digunakan membeli kendaraan atau properti, dialihkan ke usaha, dikonversi menjadi aset digital, atau ditempatkan di luar negeri.
Dalam forum DPR, persoalan tersebut juga disoroti karena aset hasil kejahatan dapat berpindah ke berbagai sektor usaha atau bahkan keluar dari Indonesia.
Karena itu, konsep perampasan aset memiliki dimensi berbeda dengan sekadar penyitaan barang bukti dalam sebuah perkara.
Tujuannya adalah memastikan aset yang terbukti berkaitan dengan tindak pidana dapat ditangani sesuai mekanisme hukum sehingga tidak kembali digunakan untuk menjalankan jaringan kejahatan.
Teknologi membuat penelusuran semakin kompleks
Perkembangan teknologi finansial membuat pelacakan aliran uang membutuhkan kemampuan analisis yang semakin tinggi.
PPATK menyebut penggunaan rekening yang diperjualbelikan juga ditemukan dalam jaringan judi online. Sedikitnya sekitar 30 ribu rekening terindikasi berasal dari praktik jual beli rekening, meskipun jumlah sebenarnya diperkirakan lebih besar. Rekening semacam itu dapat digunakan untuk menerima deposit maupun memindahkan dana melalui beberapa lapisan transaksi.
Di sisi lain, aset kripto dapat menjadi salah satu instrumen yang digunakan dalam proses pemindahan dana. Hal ini tidak berarti seluruh transaksi aset kripto berkaitan dengan tindak pidana, tetapi karakter transaksi lintas batas dan penggunaan dompet digital membuat penelusuran terhadap transaksi tertentu membutuhkan metode dan kerja sama antarlembaga.
RUU juga membutuhkan mekanisme pengawasan
Perluasan kewenangan perampasan aset sekaligus memunculkan persoalan mengenai perlindungan hak pihak ketiga dan pencegahan penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, pembentukan undang-undang tidak hanya menyangkut daftar tindak pidana yang dapat dikenai perampasan, tetapi juga bagaimana aset diidentifikasi, bagaimana hubungan aset dengan tindak pidana dibuktikan, siapa yang memiliki kewenangan, serta bagaimana pihak yang merasa asetnya dirampas secara keliru dapat memperoleh mekanisme keberatan.
Dalam pembahasan RUU, pencegahan penyalahgunaan kewenangan menjadi salah satu perhatian yang disebut Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. Sementara Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengatakan pembahasan masih berlangsung dengan menyerap masukan dari berbagai pihak.
Target pembahasan hingga Desember
Pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini masih berlangsung di DPR. Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyatakan pembahasan ditargetkan dapat diselesaikan sebelum 15 Desember 2026.
Masuk atau tidaknya judi online secara eksplisit dalam cakupan RUU masih menjadi bagian dari proses pembahasan.
Yang semakin jelas adalah bahwa pemberantasan judi online tidak hanya berkaitan dengan memblokir situs atau menangkap pelaku. Aliran dana menjadi titik penting untuk mengetahui bagaimana sebuah jaringan bekerja, siapa yang memperoleh manfaat dan ke mana hasil kejahatan tersebut berpindah.
Di tengah berkembangnya transaksi digital, tantangan berikutnya bagi penegakan hukum adalah memastikan kemampuan negara mengikuti pergerakan aset tanpa mengabaikan prinsip pembuktian, proses hukum, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.