JAKARTA, DeiJournal – Wacana menaikkan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menjadi 5 persen kembali mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu menjelang Pemilu 2029. Angka tersebut menjadi salah satu opsi yang dibicarakan sejumlah partai politik, tetapi hingga kini belum menjadi keputusan resmi.
Perdebatan mengenai ambang batas parlemen bukan hal baru. Di satu sisi, kenaikan ambang batas dipandang berkaitan dengan penyederhanaan sistem kepartaian dan efektivitas pemerintahan. Di sisi lain, semakin tinggi ambang batas dapat membuat lebih banyak suara sah pemilih tidak berujung pada perolehan kursi di DPR.
Pada September 2026, sejumlah partai politik menyampaikan pandangan mengenai angka 5 persen. Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan partainya menyepakati angka tersebut dalam pembahasan internal koalisi. PKB juga menyatakan 5 persen merupakan salah satu pandangan yang mereka nilai relevan.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembicaraan antarketua umum partai politik tersebut masih berada pada tahap awal atau brainstorming. Dengan demikian, belum ada keputusan resmi mengenai besaran ambang batas parlemen.
Berlaku 4 Persen, tetapi Status untuk 2029 Dipersoalkan
Saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional untuk partai politik agar dapat diikutkan dalam penentuan perolehan kursi DPR.
Namun, aturan tersebut menghadapi perubahan arah setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan yang dibacakan pada 29 Februari 2024, MK menyatakan ketentuan 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya pemberlakuannya bersifat konstitusional bersyarat. Pembentuk undang-undang diminta melakukan perubahan terhadap norma ambang batas serta menentukan besaran angka berdasarkan sejumlah pertimbangan yang ditetapkan MK.
MK antara lain menekankan bahwa penentuan ambang batas harus memperhatikan keseimbangan antara proporsionalitas sistem pemilu, penyederhanaan partai politik, dan keterwakilan suara pemilih.
Hingga Maret 2026, MK juga mencatat bahwa DPR dan pemerintah belum melakukan perubahan terhadap norma tersebut sebagai tindak lanjut putusan 2024.
Mengapa Angka 5 Persen Muncul?
Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan pembahasan ambang batas harus berpedoman pada putusan MK. Menurutnya, persoalannya bukan semata-mata menentukan persentase, tetapi bagaimana angka tersebut dapat dirasionalisasi berdasarkan tujuan dan parameter yang jelas.
Dalam pandangan pendukung angka 5 persen, ambang batas dapat digunakan sebagai salah satu instrumen untuk mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
Ketua Komisi II sebelumnya juga menyebut ambang batas parlemen berkaitan dengan upaya membangun sistem kepartaian yang lebih terinstitusionalisasi dan pemerintahan yang efektif.
Partai politik yang mendukung angka 5 persen juga mengaitkannya dengan kebutuhan agar jumlah partai di parlemen tidak terlalu terfragmentasi.
Namun, terdapat pandangan berbeda mengenai konsekuensi terhadap suara pemilih.
Kekhawatiran Suara Sah Tidak Terwakili
The Indonesian Institute (TII) mengingatkan bahwa kenaikan parliamentary threshold berpotensi meningkatkan jumlah suara sah yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR.
Argumennya sederhana: ketika sebuah partai memperoleh suara di bawah ambang batas, suara tersebut tidak digunakan dalam penentuan kursi DPR. Dengan demikian, semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula kemungkinan suara partai yang berada di bawah batas tersebut tidak menghasilkan keterwakilan di parlemen.
Persoalan inilah yang membuat pembahasan ambang batas tidak hanya berkaitan dengan jumlah partai di parlemen, tetapi juga dengan hubungan antara suara yang diberikan pemilih dan kursi yang akhirnya terbentuk.
PKB sebelumnya juga menyatakan bahwa pembahasan harus mencari formula agar ambang batas tidak menyebabkan suara sah pemilih kehilangan keterwakilan.
Ada Pilihan Angka Lain
Angka 5 persen bukan satu-satunya opsi yang muncul.
Tim Kajian Parliamentary Threshold FISIP Universitas Brawijaya pada Agustus 2026 merekomendasikan angka 3,5 persen untuk Pemilu 2029. Rekomendasi tersebut disebut sebagai opsi jangka pendek untuk mencari keseimbangan antara keterwakilan pemilih dan jumlah partai politik di parlemen.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf menyebut angka yang berkembang dalam pertemuan antarpartai berada pada kisaran 4–5 persen. Ia juga menegaskan bahwa belum mengetahui apakah angka tersebut telah menjadi kesepakatan final.
Dengan demikian, pembahasan saat ini belum mengarah pada satu angka yang telah ditetapkan secara resmi.
Bagian dari Desain Pemilu 2029
Perdebatan parliamentary threshold juga berlangsung bersamaan dengan perubahan desain Pemilu 2029.
Mahkamah Konstitusi pada Juni 2025 memutuskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup DPRD dan kepala daerah.
Perubahan tersebut membuat revisi UU Pemilu menjadi lebih luas daripada sekadar menentukan ambang batas parlemen.
Pemerintah pun menyatakan masih mengikuti dinamika pembahasan antarpartai dan menunggu proses resmi revisi UU Pemilu. Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan berbagai usulan yang berkembang terkait ambang batas parlemen maupun ambang batas pencalonan presiden masih berada pada tahap informal.
Pada akhirnya, keputusan mengenai ambang batas parlemen akan menentukan bagaimana suara pemilih dikonversikan menjadi keterwakilan politik di DPR pada Pemilu 2029.
Karena itu, perdebatan tidak berhenti pada pertanyaan 4 persen atau 5 persen, tetapi juga menyangkut alasan penetapan angka, dampaknya terhadap keterwakilan pemilih, jumlah partai di parlemen, serta kesesuaiannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi.