JAKARTA, DeiJournal – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan hukum di Indonesia. Setelah bertahun-tahun masuk dalam pembahasan legislasi, Komisi III DPR RI pada September 2026 kembali mendorong penyelesaian aturan tersebut dan menargetkan pengesahan paling lambat 15 Desember 2026.

RUU ini pada dasarnya membahas satu persoalan penting dalam penegakan hukum: bagaimana negara dapat mengejar, merampas, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana secara sah dan terukur.

Selama ini, pemberantasan korupsi kerap dilihat dari berapa banyak pelaku yang dihukum. Padahal, persoalan lain yang tidak kalah penting adalah ke mana hasil kejahatan tersebut mengalir dan apakah kekayaan yang diperoleh melalui tindak pidana dapat dikembalikan kepada negara.

Bukan hanya menghukum pelaku

Dalam perkara korupsi, pidana terhadap pelaku tidak selalu otomatis berarti seluruh kerugian negara dapat dipulihkan. Karena itu, pendekatan asset recovery menjadi bagian penting dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

ANTARA mencatat KPK berhasil memulihkan aset sebesar Rp1,53 triliun sepanjang 2025, meningkat dari Rp739,6 miliar pada 2024. Secara keseluruhan, pemerintah mencatat pemulihan aset dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri mencapai sekitar Rp28,6 triliun sepanjang 2025.

Angka tersebut menunjukkan bahwa aset bukan sekadar persoalan tambahan dalam sebuah perkara pidana. Nilai ekonomi yang terkait dengan tindak pidana dapat sangat besar, sehingga kemampuan negara untuk menelusuri dan mengembalikannya menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

RUU yang telah dibahas lebih dari satu dekade

Gagasan mengenai RUU Perampasan Aset bukanlah agenda baru. Pembahasannya telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

Pada 2026, pembahasan kembali mendapat dorongan. DPR menyatakan RUU tersebut menjadi salah satu prioritas dan Komisi III terus melakukan rapat dengar pendapat dengan berbagai pihak untuk mendapatkan masukan mengenai substansinya. Target yang disampaikan DPR adalah penyelesaian sebelum 15 Desember 2026.

Dalam pembahasan terbaru, sejumlah persoalan teknis juga mulai mendapat perhatian, termasuk bagaimana aset hasil sitaan atau rampasan nantinya dikelola.

Komisi III bahkan mendalami kemungkinan pembentukan lembaga khusus pengelola aset. Persoalannya bukan hanya bagaimana negara menyita atau merampas aset, tetapi juga bagaimana aset tersebut disimpan, dikelola, dipertahankan nilainya, dan pada akhirnya memberikan manfaat bagi negara.

13 jenis tindak pidana

Salah satu bagian penting dalam pembahasan adalah menentukan tindak pidana apa saja yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Komisi III sebelumnya menyampaikan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU, antara lain korupsi dan tindak pidana perdagangan orang. Daftar tersebut masih dapat berubah selama proses pembahasan bersama pemerintah.

Judi online juga menjadi salah satu isu yang muncul dalam pembahasan. Pada September 2026, terdapat usulan agar tindak pidana judi online dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset. Namun, hal tersebut masih merupakan bagian dari proses pembahasan dan belum menjadi ketentuan final.

Antara efektivitas dan perlindungan hak

Perampasan aset tentu memiliki tujuan untuk memperkuat penegakan hukum. Namun, semakin besar kewenangan negara terhadap harta seseorang, semakin penting pula aturan mengenai batas kewenangan tersebut.

Dalam pembahasan di Komisi III, persoalan tersebut juga mendapat perhatian. DPR menekankan bahwa kewenangan perampasan aset harus memiliki batas dan mekanisme yang jelas agar tidak membuka ruang tindakan yang sewenang-wenang.

Hal serupa disampaikan dalam berbagai masukan terhadap RUU. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik, misalnya, menjadi salah satu aspek yang perlu dirumuskan secara jelas. Indonesia Millenials Center (IMC) pada September 2026 meminta agar RUU memberikan perlindungan yang tegas terhadap pihak ketiga yang tidak terlibat dalam tindak pidana tetapi memiliki hubungan hukum yang sah dengan suatu aset.

Ini menjadi penting karena tidak setiap aset yang berada di tangan seseorang otomatis merupakan hasil tindak pidana.

Konsep perampasan tanpa putusan pidana

Salah satu aspek yang paling banyak mendapat perhatian adalah konsep non-conviction based forfeiture, yaitu mekanisme perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus terlebih dahulu menunggu adanya putusan pidana terhadap seseorang.

Konsep tersebut berbeda dengan mekanisme perampasan yang mengikuti putusan pidana.

Jika konsep tersebut nantinya digunakan, aturan mengenai pembuktian, proses pengadilan, hak pemilik aset, hak pihak ketiga, serta mekanisme keberatan harus dirumuskan secara jelas. Tujuannya adalah memastikan instrumen pemulihan aset dapat berjalan tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Dengan kata lain, semakin kuat kewenangan negara untuk mengejar aset hasil kejahatan, semakin kuat pula kebutuhan terhadap mekanisme pengawasan.

Persoalan tidak berhenti pada lahirnya undang-undang

Ada satu pekerjaan rumah lain yang tidak kalah penting: aparat penegak hukum.

Mantan pimpinan KPK Erry Riyana menilai keberadaan UU Perampasan Aset saja tidak otomatis menjamin hasil penegakan hukum yang baik. Menurutnya, kualitas dan integritas aparat yang menjalankan aturan tersebut juga menjadi faktor penting.

Hal ini menunjukkan bahwa sebuah undang-undang hanyalah salah satu bagian dari sistem.

Masih terdapat proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, persidangan, pengelolaan barang rampasan, hingga pengembalian aset kepada negara. Setiap tahap membutuhkan prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bahkan, dalam pembahasan di Komisi III, muncul perhatian terhadap perbedaan antara nilai aset atau kerugian yang disebutkan pada tahap awal penyidikan dengan nilai yang kemudian terbukti dalam persidangan. DPR menilai persoalan tersebut perlu menjadi bahan evaluasi dalam penyusunan aturan.

Menunggu aturan yang mampu bekerja

RUU Perampasan Aset kini memasuki fase penting. Target penyelesaian telah ditetapkan, sementara pembahasan substansi masih berlangsung.

Bagi pemberantasan korupsi dan tindak pidana ekonomi, persoalan utamanya bukan sekadar apakah Indonesia memiliki aturan baru. Yang lebih penting adalah apakah aturan tersebut nantinya mampu membuat proses penelusuran, penyitaan, perampasan, pengelolaan, dan pengembalian aset berjalan efektif sekaligus tetap memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Di satu sisi, negara membutuhkan instrumen yang kuat untuk memastikan hasil kejahatan tidak aman disembunyikan. Di sisi lain, kewenangan tersebut membutuhkan batas, prosedur, dan pengawasan yang jelas.

Sebab, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan kekuatan untuk mengambil kembali aset hasil kejahatan. Ia juga membutuhkan kepastian bahwa setiap tindakan negara dilakukan berdasarkan hukum, bukti, dan proses yang dapat diuji.